Ekspor Emas Kena Pajak, Begini Respons World Gold Council
Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan bea keluar atau pajak ekspor terhadap produk emas. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 dengan tarif bea keluar berkisar antara 7,5 persen hingga 15 persen, tergantung jenis dan tingkat pengolahan produk emas yang diekspor.
Kebijakan pajak ekspor emas ini memunculkan pertanyaan terkait potensi dampaknya terhadap pasar emas global. Mengingat Indonesia merupakan salah satu produsen emas dunia, perubahan regulasi ekspor dinilai berpotensi memengaruhi arus pasokan emas ke pasar internasional.
Menanggapi hal tersebut, Head of Asia Pacific (ex China) sekaligus Global Head of Central Banks World Gold Council, Shaokai Fan, menilai kebijakan pajak ekspor emas Indonesia tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap dinamika pasar emas global yang saat ini masih sangat kuat.
“Kami menyadari ada perubahan pada sisi peraturan perpajakan yang saat ini sedang digodok. Meski demikian ini tidak akan mempengaruhi secara global. Karena dari sisi global sangat kuat dan sangat kokoh tak terlalu signifikan pengaruhnya,” kata Shaokai dalam Konferensi Pers Laporan Gold Demand Trends Tahun 2025, di Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Shaokai Fan mengatakan, meski terdapat perubahan dari sisi regulasi perpajakan di Indonesia, dampaknya terhadap pasar global dinilai relatif kecil.
Menurutnya, pasar emas dunia saat ini berada dalam kondisi yang kokoh, ditopang oleh permintaan yang kuat dari berbagai negara.
Ia menambahkan, volume produksi dan ekspor emas Indonesia belum cukup besar untuk menggeser keseimbangan permintaan dan penawaran emas dunia secara keseluruhan, sehingga kebijakan pajak ekspor ini lebih berdampak pada dinamika pasar domestik.