Eks Pegawai DJP Wajib Tunggu 5 Tahun untuk Jadi Konsultan Pajak, Ini Alasannya


Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengungkapkan alasan di balik rencana memperketat masa tunggu eks pegawai DJP (Direktorat Jenderal Pajak) sebelum bisa menjadi konsultan pajak.

Nantinya, mantan pegawai DJP wajib menunggu 5 tahun sebelum beralih profesi menjadi konsultan pajak. Lebih lama dibanding ketentuan sebelumnya yang hanya 2 tahun saja.

Bimo mengatakan, kebijakan ini ditegakkan demi menghindari potensi kebocoran data negara terkait perpajakan yang sangat sensitif. Ia tidak ingin adanya benturan kepentingan antara DJP dan kantor akuntan publik (KAP).

“Tapi sekarang tuh gini. Di HP, di tablet, di kepala, di laptop, di PC kantor itu ada data negara,” ujar Bimo di Bali, Rabu (26/11/2025).

“Itu yang saya nggak pengen, dan itu enggak dipahami selama ini sebagai bagian dari conflict of interest, sebagai bagian dari data yang ada konsekuensi pidana atas penyalahgunaannya,” dia menegaskan.

Sehingga, DJP menetapkan masa tunggu 2-5 tahun bagi mantan pegawainya untuk bisa menjadi ko sultan pajak. Demi menjaga asas profesionalisme dari pegawai di sektor perpajakan, agar tidak disusupi kepentingan tertentu.

“Jadi ada masa tunggulah 5 tahun. Untuk pegawai aktif, kalau yang sudah paripurna, itu ada masa tunggulah 2 tahun saja. Ya mudah-mudahan, itu bisa membuat kita lebih bisa optimum,” kata Bimo.

 



Source link

Related Articles