DPR Soroti Potensi Kerugian Pajak Akibat Masuknya Barang Ilegal


Liputan6.com, Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto, menyoroti persoalan serius terkait masuknya barang-barang ilegal ke Indonesia yang dinilai merugikan negara dari sisi penerimaan pajak.

Hal itu disampaikan saat turut mendampingi Menteri Perdagangan Budi Santoso melakukan ekspose produk-produk impor yang tidak sesuai ketentuan seperti perkakas tangan, peralatan listrik, serta produk turunan besi dan baja, di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (22/5/2025).

Darmadi menyampaikan kekhawatirannya terhadap lemahnya pengawasan terhadap barang impor tanpa dokumen resmi seperti SNI, NPB, dan label berbahasa Indonesia.

“Ini jelas kalau kami meninjau tadi, banyak melanggar aturan yang ada. Yang dilanggar banyak undang-undang, undang-undang perlindungan konsumen, perdagangan, banyak aturan yang dilanggar. Karena tadi SNI-nya enggak ada, NPB-nya enggak ada, kemudian juga label Bahasa Indonesia-nya enggak ada, dan sebagainya,” ujar Darmadi.

Dia menilai, keberadaan barang-barang tersebut tidak hanya membahayakan konsumen, tetapi juga mengancam industri dalam negeri karena tidak dikenai pajak dan masuk secara murah ke pasar nasional.

“Nah, ini tentu akan akibatnya apa? Barang-barang itu masuk enggak bayar pajak. Yang mestinya harus masuk ke pajak penerimaan negara, menjadi sumber penerimaan negara, mereka banyak masuk diduga tidak bayar pajak,” ungkapnya.

 



Source link

Related Articles