DJP Siapkan Sanksi Buat Pegawai Pajak Kena OTT KPK
Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyiapkan sanksi untuk oknum pegawai yang diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah diketahui menangkap sejumlah orang di kawasan Jakarta Utara.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengatakan pihaknya menyiapkan sanksi terhadap pegawai yang melanggar.
“Pimpinan DJP berkomitmen memastikan penegakan disiplin internal dilakukan secara tegas dan konsisten,” ucap Rosmauli, saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (10/1/2026).
Dia memastikan ada sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Termasuk peluang DJP memecat oknum pegawai yang melanggar.
“Apabila terbukti terjadi pelanggaran, DJP akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian kepada seluruh pegawai/pejabat yang terlibat,” tegasnya.
Dia turut meminta seluruh pegawai DJP untuk menjaga integritas.
“DJP juga mengimbau seluruh pegawai untuk menjaga integritas, mematuhi kode etik, serta menjauhi segala bentuk gratifikasi atau praktik yang bertentangan dengan ketentuan,” imbaunya.