DJP Rilis Perbaikan Coretax Lapor SPT Pajak, Simak Rinciannya


Liputan6.com, Jakarta Memasuki awal tahun, pelaporan surat pemberitahuan atau SPT tahunan pajak kembali diselenggarakan.

Sebagai informasi, batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi dijadwalkan pada 31 Maret dan pelaporan SPT Tahunan badan jatuh pada 30 April.

Seperti diketahui, bukti potong pajak menjadi dokumen penting yang harus dilampirkan para wajib pajak dalam SPT tahunannya.

Seiring dengan implementasi sistem administrasi pajak atau coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, penerbitan bukti potong kini dapat dilakukan melalui sistem tersebut.

3 Skema Potongan

Menurut keterangan Ditjen Pajak terkait Pembaruan Informasi Terkini Implementasi Coretax DJP nomor KT-05/2025 tertanggal 4 Februari 2025, pembuatan bukti potong PPh pada aplikasi Coretax DJP dapat dilakukan melalui tiga skema.

Skema pertama, adalah input manual untuk setiap bukti potong (key in) di Coretax DJP. Kemudian, mengunggah file *.XML pada akun wajib pajak pemberi penghasilan untuk wajib pajak dalam jumlah besar (massal).

Selanjutnya, adalah melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

“Perlu kami sampaikan bahwa dalam hal NIK penerima penghasilan belum terdaftar dalam sistem Coretax DJP, pembuatan bukti potong tetap dapat dilakukan dengan menggunakan NIK tersebut. Pembuatan bukti potong akan dilakukan dengan menggunakan NPWP sementara (temporary TIN) yang disediakan oleh sistem,” tulis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (7/2/2025).

Namun, perlu diingat bahwa penggunaan NPWP sementara tersebut memiliki konsekuensi yaitu bukti potong yang dibuat tidak akan terkirim ke akun wajib pajak penerima penghasilan sehingga tidak akan masuk (tidak akan ter-prepopulated) ke SPT Tahunan penerima penghasilan.

“Oleh karena itu, agar penerima penghasilan dapat melaporkan SPT-nya dengan bukti potong ter-prepopulated pada SPT-nya, kami mengimbau kepada penerima penghasilan untuk segera mengaktivasi akunnya di Coretax DJP,” terang DJP.

 



Source link

Related Articles