DJP: Mengenal Tugas dan Fungsi Lembaga dalam Pengelolaan Pajak di Indonesia


Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Pajak:

1. Pemungutan Pajak

Salah satu tugas utama DJP adalah melakukan pemungutan pajak. DJP bertugas untuk mengumpulkan pajak dari berbagai sumber, seperti pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai (PPN), pajak bumi dan bangunan (PBB), serta berbagai jenis pajak lainnya. Pemungutan pajak dilakukan dengan tujuan untuk membiayai pembangunan negara dan memenuhi kebutuhan masyarakat.

2. Penyuluhan dan Edukasi Perpajakan

DJP juga memiliki fungsi dalam memberikan penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat mengenai perpajakan. Penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kewajiban perpajakan, hak dan kewajiban wajib pajak, serta manfaat dari pembayaran pajak. Dengan adanya penyuluhan dan edukasi perpajakan, diharapkan masyarakat dapat memahami pentingnya membayar pajak secara tepat dan benar.

3. Penegakan Hukum Perpajakan

Dalam menjalankan tugasnya, DJP juga memiliki fungsi dalam penegakan hukum perpajakan. DJP memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan, pengawasan, dan penindakan terhadap pelanggaran perpajakan. Hal ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan. DJP juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti kepolisian dan kejaksaan, dalam menindak pelanggaran perpajakan.

 



Source link

Related Articles

Responses