DJP Catat Lebih dari 711 Ribu SPT sudah Dilaporkan
Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat perkembangan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Hingga 27 Januari 2026 pukul 06.00 WIB, jumlah SPT yang telah disampaikan wajib pajak mencapai 711.862 SPT.
“Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh Untuk periode s.d. 27 Januari 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 711.862 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, dalam keterangannya, Selasa (27/1/2026).
Data terbaru menunjukkan kepatuhan wajib pajak masih didominasi oleh wajib pajak orang pribadi, baik karyawan maupun nonkaryawan. Selain itu, pelaporan dari wajib pajak badan juga mulai terlihat meskipun jumlahnya masih relatif terbatas pada periode awal ini.
Rinciannya, wajib pajak orang pribadi karyawan mencapai 602.332 SPT, disusul orang pribadi nonkaryawan sebanyak 77.861 SPT. Sementara itu, pelaporan dari wajib pajak badan tercatat sebanyak 31.495 SPT dalam mata uang rupiah dan 51 SPT dalam mata uang dolar AS.
Selain itu, DJP juga mencatat adanya pelaporan dari wajib pajak dengan beda tahun buku yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025. Untuk kategori ini, tercatat 120 SPT badan dalam rupiah dan 3 SPT badan dalam dolar AS.