DJBC: Tak Semua Barang Pindahan Bebas Bea Masuk dan Pajak, Simak Ini Daftarnya!
Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menetapkan aturan baru mengenai impor barang pindahan lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2025.
Meskipun memberikan pembebasan bea masuk dan pajak, tidak semua barang bisa masuk kategori barang pindahan.
Kepala Subdirektorat Impor DJBC, Chotibul Umam, menjelaskan bahwa dalam aturan baru ini terdapat daftar negatif (negative list), yaitu jenis-jenis barang yang tidak bisa dibawa masuk ke Indonesia dengan fasilitas pembebasan. Hal ini untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas dan menjaga ketertiban kepabeanan.
“Kemudian ini yang tadi saya sampaikan negatif list-nya apa? Negatif list-nya adalah kendaraan bermotor. Ya, baik itu mobil maupun sepeda motor. Kemudian juga alat transportasi di air dan di udara,” kata Chotibul dalam Media Briefing terkait PMK 25 Tahun 2025 tentang Ketentuan Kepabeanan Atas Impor Barang Pindahan, Rabu (2/7/2025).
Barang-barang yang masuk daftar negatif tetap dianggap sebagai barang impor umum dan akan dikenakan bea masuk serta pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, jumlah barang juga menjadi perhatian. Barang dalam jumlah tidak wajar, seperti puluhan ponsel atau alat olahraga berlebihan, berpotensi ditolak sebagai barang pindahan dan bisa diperlakukan sebagai komoditas dagang.