Ditjen Pajak Wanti-wanti Bahaya Joki Lapor SPT, Risiko Kebocoran Data
Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan jasa tidak resmi atau “joki” dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Praktik ini dinilai berisiko tinggi dan berpotensi merugikan wajib pajak, terutama terkait keamanan data pribadi dan akurasi pelaporan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa penggunaan jasa tidak resmi membuka celah penyalahgunaan data sensitif.
Dalam praktiknya, wajib pajak harus menyerahkan informasi penting seperti NIK, NPWP, hingga kata sandi kepada pihak ketiga yang tidak memiliki otoritas resmi.
“Terkait penggunaan jasa tidak resmi, kami menilai hal ini sangat rawan dan berpotensi menimbulkan berbagai risiko serius, seperti penyalahgunaan data pribadi karena pengguna harus menyerahkan informasi sensitif seperti NIK, NPWP, hingga kata sandi, kemudian ketidakakuratan pelaporan,” kata Inge kepada Liputan6.com, Selasa (7/4/2026).
Inge menjelaskan, penggunaan jasa joki SPT berpotensi menimbulkan berbagai risiko serius. Salah satunya adalah penyalahgunaan data pribadi, yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan lain di luar pelaporan pajak, bahkan berujung pada penipuan.
Selain itu, terdapat risiko ketidakakuratan dalam pengisian SPT. Beberapa jasa tidak resmi bahkan diduga mengisi data secara tidak benar atau sekadar “nihil” tanpa memperhatikan kondisi sebenarnya. Hal ini dapat berdampak pada potensi pemeriksaan atau koreksi oleh otoritas pajak di kemudian hari.
“Misalnya, pengisian data secara tidak benar atau asal “nihil”, yang dapat berdampak pada pemeriksaan atau koreksi di kemudian hari, dan potensi penyalahgunaan data untuk kepentingan lain, termasuk risiko penipuan,” ujarnya.