Ditjen Pajak Hapus Sanksi Keterlambatan Lapor SPT Tahunan hingga 30 April 2026
Menariknya, penghapusan sanksi berupa denda maupun bunga ini dilakukan tanpa perlu pengajuan rumit. Berdasarkan poin ketiga pengumuman tersebut, jika terdapat Surat Tagihan Pajak (STP) yang telanjur terbit terkait keterlambatan ini, maka Kantor Wilayah DJP akan menghapuskan sanksi tersebut secara jabatan.
“Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menghapuskan sanksi administratif dimaksud secara jabatan,” tulis pengumuman yang ditandatangani oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti dikutip Jumat (3/4/2026).
Selain itu, keterlambatan pelaporan dalam periode dispensasi ini dipastikan tidak akan menggugurkan status Wajib Pajak Kriteria Tertentu (WP Patuh). Hal ini memberikan rasa aman bagi pelaku usaha maupun individu yang selama ini memiliki rekam jejak perpajakan yang baik.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat agar tetap patuh memenuhi kewajiban perpajakannya meskipun melewati batas waktu normal, tanpa harus terbebani oleh denda administratif.