Dirjen Pajak Sebut Skandal Under Invoicing Seret Banyak Instansi
Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah membongkar dugaan praktik curang di sektor perpajakan (under invoicing) pada sektor kelapa sawit. Pasca adanya penindakan terhadap ekspor 87 kontainer minyak sawit mentah (CPO) pada akhir 2025.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto tidak memungkiri adanya keterlibatan berbagai instansi dalam kasus tersebut. Termasuk Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
“Salah satunya dari Daglu, kemudian juga dari kami, dari Bea Cukai, dan juga dari Direktorat Jenderal Pajak,” ujar Bimo saat ditemui di Ritz Charlton Pacific Place, Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Bimo menekankan, penindakan dalam kasus ini wajib dilakukan secara menyeluruh. Pemerintah pun menyasar perbaikan tata kelola sebagai tujuan akhir.
“Karena memang mulai 2025 kemarin sudah, kategorinya sudah jelas bahwa ekspor effluent atau limbah sawit itu memang ada HS Code yang khusus untuk POME, Fatty Meter,” bebernya.
“Jadi setelah itu ya pasti tata kelola lebih bagus. Kalau sebelum-sebelumnya kan memang belum ada aturan yang spesifik untuk HS Code yang terkait dengan limbah sawit,” kata Bimo.