BREVET AB SORE TATAP MUKA (Tebet)
Perpajakan merupakan bagian terpenting bagi para wajib pajak (WP), dimana dalam hal ini WP harus memenuhi kewajiban perpajakannya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu asas self assesment system. Kemudian WP diwajibkan untuk menghitung, membayar/menyetor, melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak terutang menurut WP sesuai dengan peraturan perpajakan yang terus berkembang dari waktu ke waktu. Pelatihan Brevet A dan B Terpadu didesain untuk bisa memberikan pengetahuan dan kemampuan yang komprehensif dalam bidang perpajakan sehingga dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.
MENJAWAB PERMASALAHAN
Singkatnya, dalam pelatihan ini diharapkan bisa menjawab permasalahan dalam hal pemahaman, pelaporan dan prosedur perpajakan yang paling efektif dan efisian bagi individu maupun institusi/perusahaan.
PESERTA YANG TEPAT
Pelatihan ini didesain sebagai sarana pembelajaran yang tepat bagi:
- SDM di bagian pajak/keuangan, praktisi akuntansi, auditor, konsultan
- Para akademisi (pelajar, mahasiswa, dosen)
- Lulusan D3, S1 dan S2
- Para pengusaha atau investor
PERBEDAAN KAMI DENGAN YANG LAIN
- Diperkuat dengan adanya MoU antara Dewan Pengurus Nasional IAI dengan Direktorat Jenderal Pajak No. 09/Mou/IAI/XII/2016 tentang kerjasama sosialisasi, edukasi & Peningkatan peran Profesi Akuntan dalam ikut serta membangun kesadaran & kepatuhan masyarakat dibidang perpajakkan.
- Memiliki izin dari PTSP No. 0002/1.18.1/31.71.06/1.851.332/2017 Izin PTSP merupakan landasan legal setiap penyelenggarakan kursus.
- Materi yang mencakup UU perpajakan terbaru.
- Modul pelatihan yang selalu di update.
- Peserta dapat mendiskusikan perlakuan pajak untuk diri perusahaan.
- Tim instruktur yang perpengalaman dan kompenten di bidangnya Praktis dan efisien.
- Tersedia berbagai pilihan waktu belajar.
- Sertifikasi kelulusan dari Ikatan Akuntan Indonesia
- Sertifikat E-SPT & Software E_SPT
- Fasilitas pindah ke penyelenggaraan kursus IAI wilayah yang tersedia, apabila peserta berpindah domisili
INSTRUKTUR
Instruktur di pelatihan ini merupakan orang orang yang telah diakui kemampuannya di bidang pajak, praktisi yang telah berpengalaman mengisi forum pajak , memiliki latar belakang pekerjaan dikantor kantor pajak daerah jakarta dan sekitarnya, serta mengantongi sertifikasi sebagai konsultan pajak. Instruktur dipilih berdasarkan hasil seleksi dan Training for Trainer sesuai standar IAI.
MATERI PELATIHAN
Pelatihan akan disesuaikan dengan perkembangan terbaru perpajakan dan berorientasi kepada materi USKP dan disesuaikan dengan perkembangan terbaru perpajakan dan silabus ujian sertifikasi konsultan pajak, dan mencakup materi sebagai berikut:
# | Materi | Jumlah Sesi |
---|---|---|
1. | Pengantar Hukum Pajak | 1 |
2. | Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) A | 3 |
3. | PPh Orang Pribadi | 8 |
4. | Pajak Pertambahan Nilai & Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN & PPn BM) A | 8 |
5. | Bea Meterai (BM) | 1 |
6. | Pajak Bumi & Bangunan (PBB) | 2 |
7. | PPh Pemotongan Pemungutan (PPh POTPUT) | 8 |
8. | Pajak Penghasilan WP Badan (PPh Badan) | 8 |
9. | Pajak Pertambahan Nilai & Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN & PPn BM) B | 4 |
10. | Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) B | 4 |
11. | Pemeriksaan Pajak | 2 |
12. | Akuntansi Perpajakan | 7 |
13. | Ujian | 9 |
14. | E-SPT | 4 |
TOTAL SESI | 69 |
TOTAL PERTEMUAN 35X
Pertemuan Materi = 24x
Pertemuan Ujian = 9x
Pertemuan e_SPT = 2x