Cegah Pengemplang Pajak Kabur, Indonesia Gaet Singapura hingga Jepang


Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah menjalin kerjasama dengan otoritas perpajakan di 7 negara untuk menutup ruang kabur dari para pengemplang pajak di Tanah Air. Ketujuh negara tersebut adalah Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Singapura, Thailand, Australia, Australia, dan Fiji.

Sebagai contoh, DJP sedang menyelesaikan MoU Assistance in Collection (AIC) dan membahas penanganan kejahatan pajak (tax crime) dengan National Tax Agency (NTA) Jepang.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan, Jepang selaku pemimpin OECD Tax Force on Tax Crime mendorong Indonesia untuk memperkuat Asian Initiative dalam menutup ruang gerak pada penjahat pajak.

“Juga tentunya menghindari negara-negara yang menjadi tempat pelarian bagi, ya mohon maaf, tax crime. Jadi area mereka untuk lari itu makin sempit, karena kita sudah kerjasama yang kuat,” kata Bimo di Kanwil DJP Bali, Denpasar, Bali, dikutip Rabu (26/11/2025).

Sementara dengan Singapura, Korea Selatan dan Thailand, DJP bakal belajar pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) untuk meningkatkan kepatuhan pajak.

“Ada beberapa hal yang menarik dari Korea, Thailand, dan Singapura. Berbagai macam algoritma, mesin learning terkait dengan modus-modus penggelapan atau penyelewengan pajak, evasion maupun avoidance, penghindaran pajak itu sudah bisa dideteksi by system,” ungkapnya.

 



Source link

Related Articles