Cara Validasi dan Registrasi Massal NIK Pegawai Lewat Portal NPWP 2025, Simak Panduan Resminya


Tahap 2 — Unggah Excel Validasi NIK

Pemberi kerja mengunduh format Excel “FormatValidasiNIK.xlsx”, lalu mengisi:

  • Nomor urut data
  • NIK pegawai
  • Nama penerima penghasilan
  • Nomor HP
  • Email

File Excel wajib di-rename menggunakan format:(NPWP 15/16 digit).xlsx,lalu diunggah ke portal.

 

Tahap 3 — Monitoring Validasi & Registrasi

Sistem memproses validasi secara otomatis dengan status:

  • VALID – by Dukcapil
  • VALID – by Portal
  • TIDAK VALID – Nama tidak sesuai
  • TIDAK VALID – NIK tidak ditemukan

Jika valid, sistem melanjutkan migrasi data ke Coretax dalam waktu maksimal H+3 hari kerja.

Klik “Detail Monitoring” untuk memantau status validasi per NIK dan status migrasi (registrasi) ke Coretax.

Setelah muncul keterangan “Ya”, pemberi kerja dapat:

  • Membatalkan bukti potong lama berbasis NPWP sementara
  • Menerbitkan ulang bukti potong dengan NIK yang sudah teregistrasi
  • Melakukan pembetulan SPT Masa PPh 21

 

Status NIK Setelah Teregistrasi

Status NIK hasil registrasi massal akan menjadi “Belum Aktif (SPDN)”, yang berarti pegawai belum dianggap sebagai Wajib Pajak aktif.Namun demikian, data sudah tersedia sehingga bukti potong atas penghasilannya bisa dibuat oleh pemberi kerja.

Pegawai yang ingin menjadi WP aktif tetap perlu:

  • Aktivasi Akun WP
  • Aktivasi NIK sebagai NPWP

Proses tersebut dilakukan secara mandiri oleh pegawai menggunakan email dan nomor HP yang telah didaftarkan pemberi kerja sebelumnya.

DJP memastikan bahwa pembaruan Portal NPWP ini menjadi bagian dari reformasi administrasi perpajakan nasional yang menekankan digitalisasi, akurasi data, dan kepastian aturan. Pemberi kerja diminta proaktif melakukan validasi massal agar proses perpajakan sepanjang 2025 berjalan lebih lancar tanpa hambatan teknis seperti penggunaan NPWP sementara.

 

 



Source link

Related Articles