Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Cek Tanggal Terakhir Pelaporan!


Setelah akun Coretax aktif dan Kode Otorisasi DJP diperoleh, wajib pajak dapat melanjutkan proses pelaporan SPT Tahunan. Pertama, akses https://coretaxdjp.pajak.go.id/ dan login menggunakan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode captcha.

Untuk membuat konsep SPT, pilih menu ‘Surat Pemberitahuan (SPT)’, lalu klik ‘Buat Konsep SPT’. Pilih jenis pajak ‘PPh Orang Pribadi’ (atau ‘PPh Badan’ untuk wajib pajak badan), kemudian klik ‘Lanjut’. Tentukan ‘SPT Tahunan’ sebagai jenis periode SPT, pilih periode dan tahun pajak (misalnya, Januari–Desember 2025 untuk SPT Tahunan tahun pajak 2025), dan pilih model SPT ‘Normal’ atau ‘Pembetulan’. Terakhir, klik ‘Buat Konsep SPT’.

Isi SPT dengan mengklik ikon pensil di sisi kiri daftar konsep SPT. Pada pengisian Induk SPT, wajib pajak wajib menentukan jenis sumber penghasilannya (pekerjaan, pekerjaan bebas, dan/atau kegiatan usaha). Bagi wajib pajak orang pribadi karyawan, pilih sumber penghasilan “Pekerjaan”. Bagi wajib pajak pekerjaan bebas yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), pengajuan penggunaan NPPN wajib dilakukan melalui akun Coretax pada menu ‘Layanan Administrasi’ dengan kategori sub layanan ‘AS.04-01 Pemberitahuan Penggunaan NPPN’. Lengkapi setiap lampiran yang muncul sesuai jawaban yang dipilih, yang di Coretax lebih detail, termasuk rekonsiliasi laporan keuangan, daftar modal, utang, piutang afiliasi, peredaran bruto, serta daftar aset dan kewajiban.

Jika terdapat PPh kurang bayar, sistem akan menerbitkan kode billing yang harus dibayar sebelum SPT disampaikan. Setelah semua terisi, klik ‘Bayar dan Lapor’. Pilih ‘Kode Otorisasi DJP’ pada isian penyedia penandatangan dan masukkan passphrase yang telah dibuat sebelumnya. Klik ‘Simpan’ dan ‘Konfirmasi Tanda Tangan’. SPT yang telah dilaporkan dapat dilihat di menu ‘SPT Dilaporkan’, di mana wajib pajak juga dapat mengunduh bukti penerimaan surat, induk SPT, dan melihat isi SPT yang disampaikan.



Source link

Related Articles