Cara Lapor Jual Kendaraan Bermotor Biar Tak Kena Pajak Progresif


 

Liputan6.com, Jakarta – Bagaimana cara mudah lapor jual kendaraan bermotor secara online? Masyarakat yang telah menjual kendaraan bermotor diimbau untuk tidak lupa melakukan lapor jual kendaraan. Langkah administratif ini penting dilakukan agar kepemilikan kendaraan tidak lagi tercatat atas nama pemilik lama, sehingga dapat mencegah berbagai persoalan perpajakan, termasuk risiko pajak progresif saat membeli kendaraan baru di kemudian hari.

Lapor Jual Kendaraan Bermotor merupakan kewajiban administratif yang perlu dilakukan setelah kendaraan dijual, baik melalui pihak ketiga maupun secara langsung. Dengan melakukan lapor jual, data kendaraan yang sebelumnya terdaftar atas nama pemilik lama akan diperbarui dan tidak lagi menimbulkan tagihan pajak yang tidak semestinya.

Lapor Jual Kendaraan Kini Bisa Dilakukan Secara Online

Seiring transformasi digital layanan perpajakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta kini menyediakan layanan Lapor Jual Kendaraan Bermotor secara online. Layanan ini dapat diakses melalui aplikasi Pajak Online Jakarta di situs resmi: https://pajakonline.jakarta.go.id

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menyampaikan bahwa masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Samsat untuk mengurus lapor jual kendaraan.

“Pemilik kendaraan bermotor cukup mengunjungi website Pajak Online Jakarta melalui browser di smartphone maupun komputer,” ujarnya. Kemudahan tersebut dihadirkan agar masyarakat dapat mengurus kewajiban perpajakan dengan lebih cepat, praktis, dan efisien,” kata dia, Minggu (1/2/2026).

 



Source link

Related Articles