Buruh Minta THR 2026 Bebas Pajak, Menaker Kasih Penjelasan


Liputan6.com, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli buka suara terkait tuntutan kelompok buruh, agar pembayaran tunjangan hari raya (THR) tidak terpotong oleh Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21).

Merespons desakan tersebut, Menaker bilang permintaan itu butuh proses panjang. “Harus kita kaji lagi,” ujar Yassierli saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Hanya saja, ia menekankan bahwa mekanisme pemberian THR 2026 masih tetap sama seperti sebelumnya. “Sesuai peraturan,” kata dia singkat.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mendesak pemerintah dan DPR RI agar THR tidak lagi dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 mulai tahun ini dan seterusnya.

Said menilai pemotongan pajak atas THR memberatkan pekerja karena tunjangan tersebut pada praktiknya langsung habis untuk kebutuhan Hari Raya, terutama biaya mudik yang melonjak tajam saat Lebaran.

“Kami meminta dengan hormat kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, buruh yang menerima THR, karyawan yang menerima THR, pekerja yang menerima THR, kita semua yang menerima THR termasuk para jurnalis, buruh pabrik, Gojek, Grab, siapapun yang menerima THR, jangan dipotong pajak,” ujar Said dalam konferensi pers, Selasa, 24 Februari 2026.

 



Source link

Related Articles