Bupati Pati Naikkan Pajak PBB 250 Persen, Kemenkeu Bilang Begini


Liputan6.com, Jakarta Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu menegaskan bahwa kebijakan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 yang mencapai 250 persen di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah.

“Itu kan kewenangan daerah, ya. Jadi, harusnya disesuaikan di level daerah,” kata Anggito dikutip dari Antara Jumat (8/8/2025).

Meski begitu, Anggito mengaku belum mengetahui secara pasti perihal kebijakan PBB tersebut maupun dampaknya.

“Saya enggak tahu, ya, persisnya. Karena itu kan dievaluasi sama provinsi, ya. Jadi, provinsinya harus bisa mengevaluasi dulu,” ujarnya. 

Menurut dia, Kementerian Keuangan tetap berperan dalam evaluasi, akan tetapi itu dilakukan setelah melalui proses di tingkat provinsi.

“Kalau Kemenkeu, iya (mengevaluasi), tetapi kan harusnya di level provinsi dulu,” ucapnya.

Anggito menambahkan, penentuan tarif PBB-P2 yang tertuang dalam peraturan daerah (Perda) kabupaten merupakan domain pemerintah setempat. Namun untuk mekanisme evaluasinya tetap berjenjang.

“Kewenangan itu ada mulai dari kabupaten, lalu ke provinsi. Kalau ada evaluasi dilakukan oleh provinsi, provinsi dilakukan oleh Kemendagri. Nah, kita merupakan bagian dari evaluasi yang dilakukan bersama-sama dengan Kemendagri, ya,” ucap dia.

 



Source link

Related Articles