Bos Djarum Victor Hartono Dicekal, Ini Duduk Perkara Kasus Dugaan Suap dan Korupsi Perpajakan


Liputan6.com, Jakarta Nama Victor Rachmat Hartono, Direktur Utama (Dirut) PT Djarum, terseret dalam daftar lima nama yang dicekal dengan alasan penyelidikan kasus dugaan korupsi sektor perpajakan. Selain Victor, empat nama lainnya adalah Ken Dwijugiasteadi selaku mantan Dirjen Pajak Kemenkeu; Bernadette Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Semarang, Jawa Tengah; Heru Budijanto Prabowo selaku Konsultan Pajak; dan Karl Layman selaku Pemeriksa Pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu. 

Statusnya dicekal berlaku mulai 14 November 2024. Kelimanya dicekal terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi perpajakan. Modusnya, memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak periode 2016-2020 di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Adapun duduk perkara dari kasus tersebut berawal dari pengusutan perkara yang mendadak diketahui ke publik, setelah operasi penggeledahan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Hal tersebut dikonfirmasi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna pada Senin, 17 November 2025. 

“Benar ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat,” tuturnya saat dikonfirmasi wartawan.

Penyidik Kejagung menemukan indikasi dugaan permainan antara pegawai pajak dengan pengusaha dalam praktik pengampunan pajak atau tax amnesty. Modusnya, mereka melakukan pemufakatan jahat memperkecil pembayaran wajib pajak. Dalam pemufakatan itu diduga ada unsur gratifikasi dan suap 

“Ya (memperkecil pembayaran pajak), tapi kan dia ada kompensasi untuk memperkecil. Kalau ini kan maksudnya ada kesepakatan dan ada ini, ada pemberian itu. Suap lah, memperkecil dengan tujuan tertentu. Terus ada pemberian,” jelas Anang.



Source link

Related Articles