Bos Danantara Minta Keringanan Pajak BUMN, Menkeu Purbaya Siap Kasih Buat Konsolidasi


Liputan6.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa bakal memberikan keringanan pajak bagi BUMN yang tergabung dalam Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) dengan tujuan tertentu. Misalnya, untuk keperluan konsolidasi perusahaan pelat merah. Hal tersebut merespons permintaan Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Roeslani.

Purbaya menegaskan, pemberian insentif pajak ini tidak sembarangan tetapi akan dilakukan secara selektif.

“Yang memang sesuai dengan peratuan yang kita kasih, yang enggak ya enggak dikasih, kan gitu, ada yang dikasih ada yang enggak,” kata Purbaya, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/12/2025).

Dia menjelaskan, BUMN yang bisa mendapat keringanan pajak adalah yang akan melakukan konsolidasi. Sesuai dengan permintaan Danantara untuk menghapus pajak atas proses konsolidasi yang dilakukan.

“Kan seperti jual-beli antara satu perusahaan ke perusahaan lain. Dia (Rosan) bilang itu kalau selalu bayar pajak semua ya kemahalan. Saya pikir itu masuk akal untuk konsolidasi kita kasih waktu berapa tahun. Kasih kita waktu 2-3 tahun ke depan,” ungkapnya.

Setelah masa 3 tahun itu selesai, Purbaya akan menetapkan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Setelah itu setiap corporate action kita akan charge. Kita akan kenakan pajak sesuai dengan aturan. Ini kan Danantara kan baru dan itu juga proyek pemerintah. Jadi itu hal yang wajar,” jelas dia.

 



Source link

Related Articles