Baru Jadi Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto Sudah Pecat 7 Pegawai DJP
Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bimo Wijayanto, menegaskan komitmennya untuk menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk kecurangan atau fraud, sekecil apa pun nilainya di lingkup DJP.
Ia menyebut bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak akan mentolerir praktik curang di lingkungan internal institusi, bahkan untuk fraud sekecil seratus rupiah.
“Kami harus selalu menegakkan dignity organisasi, marwah organisasi kami. Kami terus menjalankan program-program untuk penguatan kepercayaan publik. Kami bangun organisasi agar lebih profesional dan humanis. Kami perkuat integritas pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Zero tolerance terhadap fraud,” kata Bimo Wijayanto dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI, Senin (14/7/2025).
Sikap ini, menurutnya, merupakan bagian dari upaya menegakkan integritas institusi serta memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga perpajakan.
SUdah Pecat 7 Pegawai
Sejak mulai menjabat pada Mei lalu, Bimo mengungkapkan bahwa pihaknya telah memecat tujuh pegawai DJP yang terbukti melakukan pelanggaran serius. Pemecatan tersebut dilakukan setelah melalui proses evaluasi dan investigasi internal yang ketat.
“Jadi, kami sudah laporkan bahwa kami tidak pandang bulu. Fraud seratus rupiah pun kami tindak. Kami sudah memecat tujuh orang sejak mulai menjabat pada bulan Mei kemarin,” ujarnya.
Langkah ini merupakan bagian dari agenda reformasi kelembagaan DJP yang tengah berlangsung. Tujuannya adalah memastikan bahwa seluruh pegawai bekerja secara profesional, jujur, dan akuntabel dalam menjalankan tugas pemungutan pajak.