Aturan Baru: Jual Emas ke Bullion Bank Bebas Pajak, Beli Kena PPh 0,25%
Liputan6.com, Jakarta Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru terkait pajak atas transaksi emas batangan melalui terbitnya PMK 51 dan PMK 52 Tahun 2025 yang berlaku efektif mulai 1 Agustus 2025.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan pokok pengaturan baru dalam PMK-51/2025 meliputi penunjukan LJK Bulion sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan, serta penetapan PPh Pasal 22 atas impor emas batangan sebesar 0,25%.
PMK ini juga mengatur bahwa penjualan emas oleh konsumen akhir kepada LJK Bulion sampai dengan Rp10.000.000, dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22.
“Kita atur berikutnya pengecualian dari pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan emas batangan kepada lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bulion PMK 52 tahun 2025. Tarif 0,25% dari nilai pembelian tidak termasuk PPN di dalamnya, ekslude PPN. Adapun transaksi hingga Rp 10 juta dikecualikan dari pemungutan,” kata Bimo dalam Media Briefing di DJP, Kamis (31/7/2025).
Adapun PMK kedua adalah PMK Nomor 52 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 48 Tahun 2023 tentang PPh dan/atau PPN atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, serta Jasa yang Terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan (PMK-52/2025).
PMK52/2025 mengatur ketentuan PPh Pasal 22 atas kegiatan usaha bulion dalam bentuk perdagangan (bullion trading). PMK ini juga menetapkan bahwa pemungutan PPh Pasal 22 tidak dilakukan atas penjualan emas perhiasan atau emas batangan oleh pengusaha emas perhiasan dan/atau emas batangan kepada konsumen akhir, wajib pajak UMKM dengan PPh final, serta wajib pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22.
Pengecualian serupa juga berlaku untuk penjualan emas batangan kepada Bank Indonesia, melalui pasar fisik emas digital, dan kepada LJK Bulion.
“Lalu kita juga menghapus skema SKB (Surat Keterangan Bebas) atas impor emas batangan, impor emas batangan kini dipungut dengan PPH pasal 22 sama perlakuan seperti pembelian dalam negeri,” ujarnya.