Ada SE Mendagri, Pemda Boleh Pungut Pajak Karaoke hingga Kelab Malam di Bawah 40 Persen
Sebelumnya, penyanyi dangdut, Inul Daratista mengaku bakal menutup bisnis karaoke InulVizta jika tarif pajak karaoke tetap naik mulai dari 40 persen hingga 75 persen. Menyusul, telah berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah atau UU HKPD.
“Terpaksa kita harus tutup, selesai sudah bisnis usaha karaoke keluarga,” ujar Inul kepada awak media di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (22/1).
Inul mencatat, setidaknya 5.000 karyawan terancam pemutusan hubungan kerja (PHK) jika bisnis karaoke InulVizta ditutup. Bahkan, jumlah orang yang terdampak PHK bisa mencapai puluhan ribu jiwa.
“Karyawan totalnya lebih dari 5.000, tapi mata rantainya ke keluarga dan sebagainya mungkin 20 sampai 25 ribu orang itu,” ucapnya.
Inul menyatakan, saat ini, kondisi keuangan perusahaan tidak memungkinkan jika harus membayar pajak karaoke hingga 75 persen. Mengingat, perusahaan juga harus membayar hak royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
“Karena karaoke keluarga yang terlibat banyak, kalau seandainya dari pendapatan kita tidak sesuai, kita setor ke LMKN, itu kan juga hak cipta hak terkait itu yang kita setorkan. (Karaoke) Itu melibatkan insan musik pendapatannya dari kita, jadi kalau pemasukan kita tidak mencapai target tersebut, terpaksa kita harus tutup,” pungkas Inul.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Responses