Aturan Pajak Emas di Bullion Bank, Ini Faktanya


Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah resmi menerapkan aturan baru terkait perpajakan atas transaksi emas batangan. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025, dan mulai berlaku pada 1 Agustus 2025.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa PMK 51/2025 mengatur penunjukan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Bulion sebagai pihak pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan. Selain itu, impor emas batangan juga dikenakan PPh Pasal 22 dengan tarif 0,25 persen dari nilai transaksi

Bimo menambahkan, aturan baru ini juga memberikan pengecualian terhadap pungutan PPh Pasal 22 untuk penjualan emas oleh konsumen akhir kepada LJK Bulion dengan nilai transaksi hingga Rp10 juta.

“Kita atur berikutnya pengecualian dari pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan emas batangan kepada lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bulion. Tarif 0,25% dari nilai pembelian tidak termasuk PPN di dalamnya, exclude PPN. Adapun transaksi hingga Rp 10 juta dikecualikan dari pemungutan,” ujar Bimo dalam Media Briefing di DJP, Kamis 31 Juli 2025, seperti dikutip dari kanal Bisnis Liputan6.com.

Sementara itu, PMK52/2025 mengatur ketentuan PPh Pasal 22 atas kegiatan usaha bulion dalam bentuk perdagangan (bullion trading).

PMK ini juga menetapkan bahwa pemungutan PPh Pasal 22 tidak dilakukan atas penjualan emas perhiasan atau emas batangan oleh pengusaha emas perhiasan dan/atau emas batangan kepada konsumen akhir, wajib pajak UMKM dengan PPh final, serta wajib pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22.

Pengecualian serupa juga berlaku untuk penjualan emas batangan kepada Bank Indonesia, melalui pasar fisik emas digital, dan kepada LJK Bulion.

 



Source link

Related Articles