DJP: Penerapan Pajak E-commerce Butuh Waktu 2 Bulan
Liputan6.com, Jakarta Kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) oleh marketplace kepada toko online atau e-commerce belum langsung dijalankan, meski Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 sudah diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani sejak 11 Juni 2025.
Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama, menegaskan bahwa implementasi aturan ini masih dalam proses persiapan. Salah satunya adalah dialog intensif dengan para pelaku marketplace untuk memastikan kesiapan sistem mereka.
“Ketika mereka siap untuk implementasi ya mungkin dalam sebulan atau dua bulan baru kita tetapkan, kita tunjuk mereka sebagai pemungut PMSE ini,” ujar Hestu Yoga dalam media briefing di kantor DJP, Jakarta, ditulis Selasa (15/7/2025).
Aturan Turunan Disusun
Selain dialog dengan pelaku usaha, DJP juga sedang menyusun aturan turunan dalam bentuk Keputusan Dirjen Pajak.
Aturan ini akan menjadi dasar hukum yang menetapkan marketplace sebagai pemungut PPh, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 PMK 37/2025.
Pasal tersebut juga memberi kewenangan kepada Dirjen Pajak untuk menentukan parameter teknis, seperti batas nilai transaksi dan jumlah pengguna. Artinya, tidak semua marketplace akan langsung ditunjuk hanya yang memenuhi ambang batas tertentu.
“Ini skemanya akan sama, kita ambil dulu yang besar terutama, nanti melebar ke yang seterus-seterusnya. Dan kami akan melihat data-datanya,” ujarnya.