Tingkatkan Pengawasan Pajak, Pemprov DKI Jakarta Punya Sistem Digital Baru
Liputan6.com, Jakarta Dalam upaya memperkuat transparansi dan efisiensi pengawasan pajak daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta resmi meluncurkan sistem digital terbaru bernama E-TRAPT (Electronic Transaction Perporation Agent).
Sistem ini dikembangkan untuk mengumpulkan data transaksi usaha secara otomatis dan real-time sebagai bagian dari transformasi digital perpajakan di Jakarta.
E-TRAPT merupakan perangkat lunak (agent software) yang dirancang untuk menangkap data transaksi langsung dari sistem yang digunakan oleh wajib pajak.
Inovasi ini tidak memerlukan perangkat keras tambahan seperti tapping box. Seluruh data akan terkoneksi langsung ke server Bapenda dan dimanfaatkan untuk proses pengawasan serta evaluasi kewajiban perpajakan.
“Dengan sistem ini, proses konsolidasi dan pelaporan transaksi usaha akan menjadi lebih cepat, akurat, dan efisien,” ujar Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, Senin (7/7/2025).
Mekanisme Pemasangan dan Landasan Hukum
Pemasangan E-TRAPT dilakukan oleh Tim Implementor yang telah ditunjuk resmi oleh Bapenda DKI Jakarta berdasarkan rekomendasi dari UP3D dan Suku Badan.
Namun, wajib pajak juga memiliki opsi untuk mengajukan pemasangan secara mandiri melalui Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) atau langsung ke kantor Bapenda.
Dasar hukum dari implementasi sistem ini mengacu pada:
- Peraturan Gubernur No. 2 Tahun 2022 yang merupakan perubahan atas Pergub No. 98 Tahun 2019 tentang pelaporan data transaksi usaha secara elektronik.