Wujudkan Sistem Perpajakan Inklusif, DJP Jatim I Beri Edukasi Pajak bagi Penyandang Disabilitas
Abdul menilai, edukasi akan membuat setiap orang, termasuk penyandang disabilitas, memahami hak dan kewajibannya sebagai wajib pajak.
Dengan demikian, wajib pajak penyandang disabilitas dapat memberikan kontribusi nyata dan terlibat langsung dalam pembangunan negara melalui pelaksanaan kewajiban perpajakan.
Tidak hanya dalam pemberian kesetaraan edukasi, DJP juga berupaya memberikan pelayanan publik yang ramah bagi penyandang disabilitas. Di setiap Kantor Pelayanan Pajak telah tersedia sarana dan prasarana pendukung kelompok rentan, termasuk penyediaan loket prioritas bagi wajib pajak yang berkebutuhan layanan khusus.
“Kanwil DJP Jatim I berharap dengan kerja sama dan dukungan dari berbagai pihak, dapat menyelenggarakan edukasi yang inklusif, menyediakan fasilitas yang sesuai, dan menyampaikan pesan perpajakan dengan lebih efektif penyandang disabilitas,” pungkas Abdul.