Begini Cara Lapor SPT Tahunan 1770S dan 1770SS Online


Liputan6.com, Jakarta Wajib pajak pribadi di Indonesia, khususnya karyawan, pasti familiar dengan SPT Tahunan 1770S dan 1770SS. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan jatuh setiap tanggal 31 Maret. Tahun ini, wajib pajak perlu melaporkan SPT Tahunan 2024 paling lambat 31 Maret 2025.

Proses pelaporan kini dipermudah dengan sistem e-Filing online, namun perbedaan antara formulir 1770S dan 1770SS serta langkah-langkah pelaporannya masih membingungkan sebagian orang. Artikel ini akan menjelaskan perbedaan keduanya dan panduan lengkap cara lapor SPT Tahunan secara online.

Perbedaan 1770SS dan 1770S

Dikutip dari laman resmi DJP, Rabu (12/3/2025), perbedaan utama terletak pada penghasilan bruto tahunan wajib pajak. SPT 1770SS digunakan jika penghasilan bruto tahunan Anda tidak lebih dari Rp60.000.000 dan berasal dari sumber selain usaha atau pekerjaan bebas.

Sementara itu, SPT 1770S digunakan jika penghasilan bruto tahunan Anda lebih dari Rp60.000.000, yang berasal dari satu atau lebih pemberi kerja, sumber dalam negeri lainnya, dan/atau dikenakan PPH final selain dari usaha.

Kedua jenis SPT ini dapat dilaporkan secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yaitu djponline.pajak.go.id. Keterlambatan pelaporan dapat dikenakan sanksi, jadi pastikan Anda melaporkan SPT tepat waktu.

Sebelum memulai, siapkan dokumen yang dibutuhkan. Untuk SPT 1770SS, siapkan bukti potong PPH Pasal 21 (Formulir 1721 A1/A2), bukti potong PPH final (jika ada), daftar harta, daftar utang/kewajiban, dan Kartu Keluarga.

Sedangkan untuk SPT 1770S, Anda membutuhkan bukti pemotongan PPH Pasal 21 (dari pemberi kerja), Kartu Keluarga, dan alamat email aktif. Setelah semua dokumen siap, ikuti langkah-langkah di bawah ini untuk melaporkan SPT Anda melalui e-Filing.



Source link

Related Articles