Cara Lapor SPT Tahunan 1770 SS dan 1770 S, Jangan Lewati Batas Waktu
Sebelum melaporkan pajak, wajib pajak perlu memahami jenis formulir SPT yang harus digunakan berdasarkan besaran penghasilan tahunan dan sumber penghasilannya.
Mengutip pajak.go.id, SPT 1770 SS Formulir ini diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan kurang dari Rp60 juta per tahun dan hanya bekerja di satu perusahaan atau pemberi kerja tanpa memiliki penghasilan tambahan lain. Sementara SPT 1770 S Formulir ini digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari Rp60 juta per tahun, baik dari satu pemberi kerja maupun lebih, serta memiliki penghasilan tambahan lainnya seperti honorarium, royalti, atau usaha sampingan.
Dengan memahami perbedaan ini, wajib pajak dapat memilih formulir yang sesuai agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaporan.