Warga Jakarta Kini Lapor Pajak Lebih Mudah dan Cepat, Begini Caranya
Liputan6.com, Jakarta Jakarta terus berinovasi dalam sistem perpajakan dengan menerapkan digitalisasi guna meningkatkan efisiensi dan transparansi. Salah satu terobosan terbaru adalah E-TRAPT (Electronic Transaction Perporation Agent), sebuah sistem yang mengotomatiskan pengumpulan data transaksi untuk mempercepat dan meningkatkan akurasi pelaporan pajak bagi Wajib Pajak di DKI Jakarta.
E-TRAPT adalah agen perangkat lunak yang secara otomatis membaca dan mengirim data transaksi dari berbagai sumber ke server Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.
Dengan sistem ini, proses konsolidasi data menjadi lebih cepat dan mudah. Berbeda dengan tapping box, E-TRAPT tidak memerlukan perangkat keras tambahan sehingga lebih praktis dan efisien.
Cara Kerja E-TRAPT
Sistem E-TRAPT bekerja dengan menangkap data transaksi yang diberikan akses, kemudian mengirimkan informasi tersebut ke Bapenda DKI Jakarta.
Berdasarkan data yang terkumpul, sistem ini akan mengusulkan jumlah pajak terutang yang harus disetorkan melalui portal pajak online (pajakonline.jakarta.go.id).
Wajib Pajak tetap memiliki fleksibilitas dalam menyesuaikan jumlah yang dilaporkan apabila ada transaksi yang belum tercatat.
“Dengan sistem ini, pelaporan pajak menjadi lebih sederhana tanpa perlu memasukkan rincian transaksi secara manual. Cukup dengan mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) secara digital, semua proses dapat dilakukan dengan lebih cepat dan mudah,” kutip dari keterangan ertulis Bapenda DKI Jakarta, Jumat (7/3/2025).