Jenis-Jenis Formulir SPT Tahunan untuk Orang Pribadi dan Cara Mengisinya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengklasifikasikan formulir SPT Tahunan untuk orang pribadi ke dalam tiga kategori utama, berdasarkan jumlah dan sumber penghasilan yang diperoleh dalam satu tahun pajak.
a. Formulir SPT 1770
Formulir ini diperuntukkan bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, seperti pemilik bisnis, dokter, pengacara, atau pekerja lepas. Selain itu, formulir ini juga digunakan oleh individu yang memiliki lebih dari satu jenis pekerjaan, baik full-time maupun part-time, serta mereka yang memperoleh penghasilan dari dalam maupun luar negeri.
b. Formulir SPT 1770 S
Formulir ini digunakan oleh wajib pajak dengan penghasilan tahunan lebih dari Rp60.000.000 dan memiliki sumber penghasilan dari lebih dari satu pemberi kerja. Dalam pengisiannya, wajib pajak harus menyertakan bukti potong pajak dan data terkait lainnya.
c. Formulir SPT 1770 SS
Formulir ini diperuntukkan bagi wajib pajak dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp60.000.000 per tahun dan bekerja hanya di satu perusahaan atau instansi. Pengisian formulir ini lebih sederhana karena hanya memindahkan data dari formulir atau bukti potong 1712 A1 (untuk pekerja swasta) dan 1712 A2 (untuk pegawai negeri sipil).