Isi Lengkap Aturan Pajak PMK 11 tahun 2025, Bahas Aturan Terbaru Soal PPN
Dampak langsung dari penerapan PMK 11 Tahun 2025 ini terletak pada cara penghitungan PPN. Perubahan ketentuan yang berlaku membuat penghitungan PPN menjadi lebih mudah dan efisien, karena penghitungan dasar pengenaan pajak (DPP) kini lebih terstruktur dan jelas. Dalam hal ini, tarif PPN tetap dikenakan sebesar 11%, namun untuk beberapa jenis transaksi yang melibatkan barang atau jasa tertentu, DPP dihitung dengan menggunakan dasar yang lebih menguntungkan, yakni 11/12 dari harga jual atau transaksi.
Sebelum diberlakukannya PMK 11 Tahun 2025, perhitungan pajak yang terutang untuk transaksi dengan barang atau jasa yang diberikan cuma-cuma dilakukan dengan cara yang lebih kompleks dan sering kali membingungkan. Dengan adanya perubahan ini, pengusaha tidak lagi harus khawatir tentang penghitungan yang rumit dan dapat lebih fokus pada pengembangan bisnis mereka. Sebagai contoh, jika sebelumnya penghitungan PPN terutang pada transaksi senilai Rp5.000.000 dengan pengurangan laba kotor dihitung sebesar Rp500.000, maka sekarang dengan PMK 11/2025, pajak yang terutang akan lebih rendah, memberikan keuntungan bagi pengusaha.
Dalam contoh tersebut, dengan aturan baru ini, DPP yang dihitung menjadi lebih kecil, yang pada gilirannya akan mengurangi besaran PPN yang harus dibayar. Hal ini memberikan dampak positif bagi pelaku usaha, terutama bagi mereka yang sering melakukan transaksi barang dan jasa dengan nilai lebih rendah.