PPN 12% Ancam Pertumbuhan Perusahaan Pembiayaan?
Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan terus memantau dan mengevaluasi dampak pemberlakuan PPN 12% serta opsen pajak kendaraan terhadap kinerja perusahaan pembiayaan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, Minggu (12/1/2025).
“OJK akan terus melakukan monitoring dan mencermati dampak atas adanya PPN 12% dan opsen pajak kendaraan terhadap kinerja perusahaan pembiayaan,” ungkap Agusman.
Ketergantungan Industri Pembiayaan pada Sektor Otomotif
Industri otomotif menjadi salah satu pilar utama sektor pembiayaan di Indonesia, dengan kontribusi sekitar 70% dari pangsa pasar perusahaan pembiayaan.
Namun, penerapan PPN 12% dan opsen pajak kendaraan diperkirakan dapat menimbulkan tantangan baru bagi industri otomotif, yang pada akhirnya memengaruhi permintaan pembiayaan kendaraan.
“Hampir 70% dari pangsa pasar perusahaan pembiayaan ditopang dari pertumbuhan industri otomotif,” jelas Agusman.
Komitmen OJK untuk Stabilitas dan Evaluasi Kebijakan
Meski terdapat potensi dampak negatif terhadap kinerja perusahaan pembiayaan, OJK berkomitmen untuk memastikan stabilitas sektor keuangan tetap terjaga.
OJK juga akan mencermati perkembangan kebijakan ini guna memastikan regulasi tidak mengganggu daya beli masyarakat dan pertumbuhan industri otomotif serta pembiayaan.
Sebagai langkah antisipatif, OJK merencanakan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi kebijakan PPN 12% dan opsen pajak kendaraan. Hal ini bertujuan untuk meminimalkan dampak negatif terhadap konsumen dan pelaku industri, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.