Akuntansi atas Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
Transaksi bisnis akan terus berkembang seiring dengan perkembangan aktivitas ekonomi. Sepanjang memenuhi kriteria pengakuan, setiap transaksi harus dicatatkan dalam laporan keuangan. Termasuk di dalamnya adalah pencatatan transaksi atas pemenuhan kewajiban perpajakan karena atas pemenuhan kewajiban perpajakan berpotensi untuk mengalirkan manfaat ekonomik masa depan ke/dari entitas.
Pelatihan ini didesain secara khusus untuk memberikan pemahaman kepada para peserta pelatihan bagaimana praktik pencatatan kewajiban perpajakan dalam laporan keuangan sesuai PSAK yang terkait dan Undang-Undang Perpajakan.
Materi Pelatihan :
- Overview Akuntansi Pajak
- Pencatatan Withholding Tax PPh Pasal 21, 22, 23, 26, dan 4 ayat (2)
- Pencatatan PPN dan PPnBM
- Pencatatan PPh Badan (Pajak Kini dan Pajak Tangguhan)
- Studi Kasus Penyajian Laporan Keuangan
Responses