7,2 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor Pajak SPT 2025, DJP Optimistis Target 8,5 Juta
Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 7.205.109 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025 telah dilaporkan hingga 10 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan jumlah tersebut menunjukkan tingkat kepatuhan wajib pajak dalam lapor pajak terus meningkat. Bahkan, capaian tersebut hampir menyamai jumlah pelaporan pada periode yang sama tahun lalu.
DJP pun optimistis target 8,5 juta pelaporan SPT Tahunan dapat tercapai hingga batas akhir pelaporan pada akhir Maret 2026.
“Sudah ada 98,6 persen SPT dibanding tahun lalu yang sudah masuk. Jadi, Alhamdulillah wajib pajak makin memahami untuk menyampaikan kewajibannya melalui Cortex,” kata Bimo Wijayanto dalam Konferensi Pers APBN KiTA Edisi Maret 2026 di Jakarta, Rabu.
Untuk mendorong masyarakat segera lapor pajak, DJP terus melakukan berbagai upaya sosialisasi dan pengingat kepada wajib pajak.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah mengirimkan pengingat melalui surat elektronik atau e-mail blast kepada wajib pajak agar segera menyampaikan SPT sebelum batas waktu yang ditentukan.
Page 2DJP Kirim 8,65 Juta Pengingat Lapor Pajak
Bimo menjelaskan bahwa hingga 9 Maret 2026, pemerintah telah mengirimkan sekitar 8,65 juta e-mail blast kepada wajib pajak, baik individu maupun badan usaha.
Pengingat tersebut bertujuan agar wajib pajak segera menyelesaikan kewajiban lapor pajak SPT Tahunan sebelum tenggat waktu.
Selain pengiriman email, DJP juga melakukan berbagai langkah untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan pajak. Salah satunya melalui layanan jemput bola dengan membuka pelayanan pada hari Sabtu dan Minggu.
DJP juga memperluas pendampingan melalui program Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) yang membantu masyarakat memahami proses pelaporan pajak.
Di sisi lain, edukasi mengenai kewajiban perpajakan terus diperkuat agar semakin banyak masyarakat yang memahami pentingnya melaporkan SPT tepat waktu.
Melihat realisasi pelaporan yang sudah mendekati target, pemerintah menilai belum ada kebutuhan mendesak untuk memberikan relaksasi atau memperpanjang masa pelaporan.
“Kami akan terus evaluasi sampai mendekati Lebaran untuk bisa (memastikan) apakah itu memang perlu dikeluarkan kebijakan relaksasi,” ujar Bimo.
Page 3Sistem Coretax Terus Disempurnakan
Dalam kesempatan tersebut, Bimo juga mengajak masyarakat memberikan masukan terkait penggunaan sistem Coretax, yang mulai diterapkan untuk mempermudah proses lapor pajak.
Ia menjelaskan bahwa sistem tersebut masih terus dikembangkan agar semakin mudah digunakan oleh masyarakat.
“Cortex masih terus dilakukan pengembangan dan perbaikan termasuk untuk memberikan akses bagi pengguna untuk memahami istilah-istilah teknis perpajakan yang ada di Cortex, dan masukan dari masyarakat akan kami perhatikan,” tutur Bimo.
Berdasarkan data DJP hingga 10 Maret 2026, dari total pelaporan SPT yang masuk terdapat:
6.400.602 wajib pajak orang pribadi karyawan
649.033 wajib pajak orang pribadi nonkaryawan
150.483 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah
119 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS
Selain itu, terdapat 1.251 wajib pajak badan rupiah dan 21 wajib pajak badan dolar AS yang telah melaporkan SPT untuk tahun buku berbeda yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025.
Sementara itu, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax tercatat mencapai 15.883.598 wajib pajak, terdiri dari 14.855.354 wajib pajak orang pribadi, 937.800 wajib pajak badan, 90.218 instansi pemerintah, serta 226 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
DJP berharap semakin banyak masyarakat yang segera lapor pajak sebelum batas waktu pelaporan berakhir pada akhir Maret 2026.