6,6 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor per 8 Maret 2026


Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatatkan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2025 hingga 8 Maret 2026 mencapai 6.691.981 SPT. Pelaporan via Coretax Ditjen Pajak terdapat 6.685.865 SPT dan Coretax Form ada 5.216 SPT.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Inge Diana Rismawanti merincikan, berdasarkan jenis wajib pajakny dari orang pribadi karyawan berjumlah 5.947.665. Sementara yang non karyawan ada 595.835.

Serta 141.055 SPT dari wajib pajak badan dengan pembukuan rupiah dan 116 SPT badan dengan pembukuan USD.

“Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh 

Untuk periode sampai dengan 8 Maret 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 6.691.081 SPT,” katanya dalam keterangan, Senin (9/3/2026).

Sementara itu, untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda dari Januari-Desember yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, tercatat 1.173 SPT badan dalam rupiah dan 21 SPT badan dalam dolar AS.

Di sisi lain, DJP juga mencatat aktivasi akun Coretax DJP terus meningkat. Hingga periode yang sama, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun mencapai 15.616.605.

Jumlah tersebut terdiri dari 14.594.724 wajib pajak orang pribadi, 931.532 wajib pajak badan, 90.124 wajib pajak instansi pemerintah, serta 225 wajib pajak PMSE.

“Progres Aktivasi Akun Coretax DJP, jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 15.616.605,” jelasnya. 



Source link

Related Articles