5,74 Juta SPT Tahunan Sudah Dilaporkan hingga 4 Maret 2026
Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan perkembangan terbaru pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025. Hingga 4 Maret 2026 pukul 08.33 WIB, jumlah SPT Tahunan yang telah disampaikan wajib pajak mencapai 5.743.722 laporan.
“Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode s.d. 04 Maret 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 5.743.722 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangannya, Rabu (4/3/2026).
Ia menyampaikan bahwa seluruh pelaporan tersebut dilakukan secara elektronik melalui sistem Coretax, baik melalui aplikasi utama maupun formulir elektronik yang tersedia.
Dari total 5.743.722 SPT yang masuk, sebanyak 5.741.280 SPT dilaporkan melalui Coretax DJP dan 2.442 SPT melalui Coretax Form.
Berdasarkan rincian pelaporan melalui Coretax DJP, mayoritas SPT disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi dengan tahun buku Januari hingga Desember. Untuk kategori ini, wajib pajak orang pribadi karyawan mencatatkan 5.112.581 SPT.
Sementara itu, wajib pajak orang pribadi nonkaryawan menyampaikan sebanyak 502.687 SPT. Adapun dari sisi wajib pajak badan dengan tahun buku Januari–Desember, tercatat 124.888 SPT badan dalam mata uang rupiah dan 113 SPT badan dalam mata uang dolar AS.
Untuk wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda (beda tahun buku), yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, tercatat 990 SPT badan dalam rupiah dan 21 SPT badan dalam dolar AS.