282 Perusahaan Terendus Gunakan Modus Ini Demi Muluskan Ekspor, Siap-Siap Diperiksa Anak Buah Purbaya


Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, 282 perusahaan diduga menggunakan modus lama dengan mengaku mengekspor POME (Palm Oil Mill Effluent) dan Fatty Matter, padahal barang yang dikirim bukan jenis tersebut. Akibatnya, negara berpotensi kehilangan penerimaan pajak dalam jumlah besar.

“Kami sudah laporkan kepada Bapak Menteri Keuangan, setelah ini 282 wajib pajak yang melakukan ekspor serupa itu akan kami periksa, akan kami bukper (Bukti Perkara) dan akan kami sidik sesuai dengan kecukupan bukti awal,” kata Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dalam konferensi pers pengungkapan 87 kontainer pelanggaran ekspor produk turunan CPO di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (6/11/2025).

Bimo menjelaskan, modus ini dilakukan dengan cara under-invoicing atau mengakui nilai ekspor lebih rendah dari sebenarnya. Barang yang diakui sebagai limbah sawit atau POME (Palm Oil Mill Effluent) ternyata justru memiliki nilai ekonomi tinggi, sehingga bea masuk dan kewajiban pajaknya berkurang drastis.

“Awalnya itu kami mendeteksi modus lama pakai POME. Jadi under-invoicing POME lah, diakui sebagai tapi sebenarnya bukan POME. Jadi bea masuknya itu bisa 10 kali lipat lah yang katakanlah diduga di under-invoicing,” jelasnya.

Anak buah Menteri Keuangan ini menegaskan, bahwa praktik semacam ini disebut sudah berlangsung selama beberapa tahun terakhir dan kini menjadi fokus penegakan hukum pajak.

DJP mencatat, hanya dalam periode Januari–Oktober 2025, terdapat sekitar 25 wajib pajak dengan total transaksi Rp 2,08 triliun yang diduga memakai modus serupa. Dari angka tersebut, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp140 miliar dari sisi pajak.

“Kami deteksi di tahun 2025 itu ada sekitar 25 wajib pajak pelaku ekspor yang menggunakan modus yang sama. Ini masih dugaan dari 25 pelaku tersebut setidaknya total transaksinya itu sekitar Rp 2,08 triliun. Jadi potensi kerugian negara kami estimasi dari Rp 2,08 triliun dari sisi pajak itu sekitar Rp 140 miliar,” ungkapnya.

 



Source link

Related Articles